POLHUKAM.ID - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dan Walikota Medan, Bobby Nasution, akhirnya diproses hukum oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), buntut ajakan memilih bakal calon presiden (Bacapres) PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dugaan pelanggaran putra sulung dan menantu Presiden Joko Widodo itu dikarenakan pernyataan keduanya yang mengajak memilih Ganjar Pranowo melalui video yang akhirnya viral.
"Iya, ini lagi proses. Dugaan ya, dugaan pelanggaran (Pemilu), sedang diproses di Bawaslu," kata Bagja, kepada wartawan, di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (29/8).
Sayangnya dia tak bisa menjelaskan lebih jauh terkait proses hukum yang berjalan. Tetapi dia memastikan pendalaman materiil dugaan pelanggaran sedang dilakukan jajaran Bawaslu, termasuk ancaman hukuman yang bakal dikenakan.
"Kami belum bisa mengungkapkan, karena masih dalam proses. Jadi kita lagi mengkaji, apakah dugaan pelanggaran tersebut memenuhi sebagaimana termaktub dalam Pasal 283 (UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait kampanye di luar jadwal)," urainya.
"Bukan hanya mas Gibran, banyak kepala daerah dalam video. Makanya, sekarang kami imbau kepada teman-teman kepala daerah agar tidak melakukan hal seperti itu, hati-hati," pungkas Bagja.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Tuduhan Jokowi soal Ada Agenda Politik Besar Bisa Merusak Keutuhan Bangsa
Menarik! Skenario Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung Prediksi Pengganti Wapres: Puan Maharani?
FIX! Kepala PCO Pastikan Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 Digelar di Istana Merdeka, IKN Menuju Mangkrak?
Curhat Jokowi Merasa Didowngrade, Serangan Politik atau Momen Dongkrak Popularitasnya Jelang 2029?