polhukam.id: Seluruh anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik sebagai anggota maupun pimpinan.
“Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK,” demikian Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan kode etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Rabu (27/12/2023), secara in absentia atau tanpa dihadiri Firli Bahuri.
Peerbuatan Firli Bahuri, kata Tumpak, yang tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan KPK terkait pertemuan dan komunikasi dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditengarai menimbulkan benturan kepentingan. “Firli tidak menunjukan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai anggota dan pimpinan KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Dewas KPK Putuskan Nasib Firli Bahuri Seusai Hari Natal 2023
Ada tiga bentuk pelanggaran etik dilakukan Firli Bahuri. Pertama, Firli mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK. Dalam hal ini bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua, pelanggaran etik dengan tidak melaporkan ke sesama pimpinan KPK soal pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki Mangga Besar, meski Firli punya kewajiban untuk melaporkan soal pertemuan tersebut. Ketiga, soal harta kekayaan yang tidak dilaporkan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya