BREAKING: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, akhirnya resmi ditetapkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2024, Jumat (9/1/2026).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penetapan tersangka ini melalui pesan singkat kepada media. Penetapan ini menjadi puncak penyidikan panjang KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
Aliran Dana Hingga ke Level Tertinggi
Keterlibatan pucuk pimpinan Kementerian Agama telah lama diendus penyidik. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap aliran dana haram dari praktik jual beli kuota mengalir berjenjang hingga ke level tertinggi.
"Kalau di kementerian, ujungnya ya menteri," tegas Asep. Diduga, uang hasil korupsi berasal dari kesepakatan bawah tangan antara pihak Kemenag dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). KPK bersama PPATK telah melacak aset hasil kejahatan ini dengan metode follow the money.
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!