Harta Kekayaan tersebut termasuk valuta asing (Valas) dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Tumpak, perbuatan Firli juga telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Atas perbuatan itu, Dewas KPK akhirnya menjatuhkan sanksi berat bagi Firli Bahuri dan dipersilakan mengundurkan diri.
“Sanksi berat kepada terperiksa berupa pengajuan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” ujar Tumpak.
Hal-hal yang meringankan Firli Bahuri, kata Dewas KPK, tidak diketemukan. Sedangkan hal yang memberatkan, Firli tidak mengakui perbuatannya. Dia tidak hadir dalam persidangan kode etik tanpa alasan.
“Firli sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya memberi contoh dan teladan dalam mengimplementasi kode etik dan kode perilaku di KPK, tetapi malah terperiksa melakukan sebaliknya. Terperiksa sudah pernah pula dijatuhkan sanksi etik,” beber Tumpak Hatorangan Panggabean.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya