Baca Juga: Cuaca Buruk Hambat Penyeberangan Selat Bali, Antrean Truk Sempat Panjang
Hasil pemeriksaan pikap, ternyata membawa penyu hijau sebanyak 30 ekor. Dengan rincian 28 ekor penyu dalam keadaan hidup dan 2 ekor penyu dalam keadaan mati.
Dari dua orang yang orang yang diamankan membawa penyu, ketahui bahwa pemilik penyu Moh Thoiyibi, Turianto dan Ribut. Moh Thoiyibi dan Turianto berhasil ditangkap, tersangka Ribut masih DPO, diajukan dalam berkas perkara lain.
Penyu yang diamankan, diambil dari wilayah Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur. Selanjutnya diangkut menuju pantai belakang lapangan Klatakan dengan menggunakan kapal fiber milik tersangka Moh Thoiyibi. Penyu kemudian diangkut dengan pikap oleh I Putu Pujiawan dan Sudirman Raustin, keduanya sudah diadili.
Baca Juga: Suporter Legowo Tak Ada Pemain Bali United di Timnas, Pemain Asing Dongkrak Performa
Selain kasus tersebut, sebelumnya juga divonis 1 tahun 4 bulan di putusan tingkat pertama dan banding, saat ini masih proses kasasi. Putusan sebelumnya terkait kepemilikan 18 ekor penyu yang diungkap Polres Jembrana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbali.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!