Baca Juga: Dewas KPK: Firli Bahuri Tidak Bisa Banding Terhadap Putusan Sidang Kode Etik
"Rencana kedatangan pukul 09.00 WIT pada Kamis (28/12) 2023, kemudian ke STAKIN untuk mengikuti prosesi yang akan dilaksanakan Pemerintah Provinsi Papua dan juga dari pihak gereja, setelah itu rencananya iring-iringan bergeser dari STAKIN ke Koya Tengah sekitar pukul 12.00 WIT," katanya.
Dia menambahkan yang diizinkan menjemput sesuai pertemuan bersama Forkopimda adalah para pendeta dan mahasiswa, sementara jemaat ataupun masyarakat dapat menunggu langsung di kompleks STAKIN untuk wilayah Kabupaten Jayapura, sedangkan untuk wilayah Kota Jayapura dan Keerom itu langsung menunggu di kediaman beliau yang di Koya Tengah untuk mempermudah prosesi yang sudah disusun oleh pihak Gereja GIDI dan Pemerintah Provinsi Papua.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan terpancing dengan segala isu beredar, sudah ada pernyataan dari Presiden GIDI dan juga dari pihak keluarga, harus menghormati itu," ujarnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?