LINTAS PEWARTA - Sebanyak 12 terpidana menerima hukuman cambuk yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Dari 12 terpidana yang menerima hukuman cambuk ini karena dinilai melanggar Qanun Aceh (Peraturan Daerah) nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan beberapa pidana.
Hukuman cambuk yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara kepada 12 terpidana berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kepolisian Usut Kasus Penembakan Relawan Prabowo -Gibran Secara Transparan
kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., mengatakan para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir (Judi), dan memfasilitasi tempat zina.
Diketahui, para terpidana berinisial, AS, dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dari putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, ia dicambuk 33 kali.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis