LINTAS PEWARTA - Sebanyak 12 terpidana menerima hukuman cambuk yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Dari 12 terpidana yang menerima hukuman cambuk ini karena dinilai melanggar Qanun Aceh (Peraturan Daerah) nomor 6 Tahun 2014 tentang perbuatan beberapa pidana.
Hukuman cambuk yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara kepada 12 terpidana berlangsung di Halaman Kantor Kejari, Rabu, 27 Desember 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Kepolisian Usut Kasus Penembakan Relawan Prabowo -Gibran Secara Transparan
kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., mengatakan para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir (Judi), dan memfasilitasi tempat zina.
Diketahui, para terpidana berinisial, AS, dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Dari putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, ia dicambuk 33 kali.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya