Kejari Lakukan Hukuman Cambuk untuk 12 Terpidana di Aceh Utara

- Kamis, 28 Desember 2023 | 12:30 WIB
Kejari Lakukan Hukuman Cambuk untuk 12 Terpidana di Aceh Utara

Baca Juga: HANA, Film Pendek Papau Ceritakan Soal Kemiskinan Perempuan Papua Masa Kini

AZ, dengan kasus pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan, ia dicambuk 35 kali.

MU dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 6 bulan, ia dicambuk 69 kali.

RL, dengan kasus sebagai Fasilitator atau mempromosikan zina, 39 kali cambuk.

Baca Juga: Erick Thohir: Istilah SGIE Penting untuk Negara Islam Seperti Indonesia

FR, kasus zina terhadap anak 100 kali cambuk.

MA, pelecehan seksual terhadap anak, 74 kali cambuk.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Halaman:

Komentar