Baca Juga: HANA, Film Pendek Papau Ceritakan Soal Kemiskinan Perempuan Papua Masa Kini
AZ, dengan kasus pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan, ia dicambuk 35 kali.
MU dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 6 bulan, ia dicambuk 69 kali.
RL, dengan kasus sebagai Fasilitator atau mempromosikan zina, 39 kali cambuk.
Baca Juga: Erick Thohir: Istilah SGIE Penting untuk Negara Islam Seperti Indonesia
FR, kasus zina terhadap anak 100 kali cambuk.
MA, pelecehan seksual terhadap anak, 74 kali cambuk.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya