Baca Juga: HANA, Film Pendek Papau Ceritakan Soal Kemiskinan Perempuan Papua Masa Kini
AZ, dengan kasus pelecehan seksual dihukum 45 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan, ia dicambuk 35 kali.
MU dengan kasus pelecehan seksual terhadap anak, dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 6 bulan, ia dicambuk 69 kali.
RL, dengan kasus sebagai Fasilitator atau mempromosikan zina, 39 kali cambuk.
Baca Juga: Erick Thohir: Istilah SGIE Penting untuk Negara Islam Seperti Indonesia
FR, kasus zina terhadap anak 100 kali cambuk.
MA, pelecehan seksual terhadap anak, 74 kali cambuk.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook