LIHATJAMBI - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres yang sudah di keluarkan pada PKPU.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah masyarakat.
"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Prof. Asad Isma: Dari Marbot, Aktivis, Guru Besar, Kini Jadi Rektor UIN STS Jambi
Baca Juga: Prof. Asad Isma Resmi Dilantik Jadi Rektor UIN STS Jambi Periode 2023-2027, Begini Pesannya
Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 47 P/HUM/2023. Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?