LIHATJAMBI - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres yang sudah di keluarkan pada PKPU.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah masyarakat.
"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Prof. Asad Isma: Dari Marbot, Aktivis, Guru Besar, Kini Jadi Rektor UIN STS Jambi
Baca Juga: Prof. Asad Isma Resmi Dilantik Jadi Rektor UIN STS Jambi Periode 2023-2027, Begini Pesannya
Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 47 P/HUM/2023. Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya