LIHATJAMBI - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres yang sudah di keluarkan pada PKPU.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah masyarakat.
"Tolak permohonan keberatan HUM (hak uji materiil-red)," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir websitenya, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Rekam Jejak Prof. Asad Isma: Dari Marbot, Aktivis, Guru Besar, Kini Jadi Rektor UIN STS Jambi
Baca Juga: Prof. Asad Isma Resmi Dilantik Jadi Rektor UIN STS Jambi Periode 2023-2027, Begini Pesannya
Gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 47 P/HUM/2023. Dalam putusan itu, diadili ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!