Baca Juga: Tolak Pleidoi, JPU Minta Hakim Vonis Terdakwa Rafael Alun 14 Tahun Penjara
Baca Juga: Timnas Anies-Cak Imin: Safari Natal Untuk Ubah Persepsi Perihal Politik Identitas
Dan untuk gugatan ketiga yaitu diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam Tim Advokasi Penjaga Demokrasi Dan Konstitusi (TAPDK) dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023. Perkara ini juga diadili oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono dengan panitera pengganti Dewi Asminah.
Sebelumnya, dijelaskan jika, Ridwan Darmawan dari TAPDK menyatakan alasan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum PKPU 23/2023, diputus oleh hakim MK Anwar Usman dengan cara-cara yang melawan hukum. Yaitu dilakukan dengan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Minta Kasus Penembakan Relawan di Madura Harus Diselesaikan
Baca Juga: Pembacaan Nota Pembelaan, Rafael Alun Minta Dibebaskan Dari Semua Dakwaan
Baca Juga: Dewas KPK Ungkap Ada 3 Pelanggaran Etik Yang Dilakukan Oleh Eks Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya