polhukam.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka dengan niatnya untuk membuka kembali kasus yang telah lama tak menentu, yakni kasus Harun Masiku.
Pada hari ini, Kamis 28 Desember 2023 penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Harun Masiku, mantan anggota KPU periode 2017-2022, diduga terlibat dalam suap untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI.
Baca Juga: Ribuan Orang Sambut Kedatangan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura
Wahyu Setiawan, yang sebelumnya dihukum 7 tahun penjara dan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023, saat ini menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh KPK.
Pada saat pemeriksaan, Wahyu Setiawan membawa berbagai dokumen terkait dengan kasus ini.
Ia menegaskan tanggung jawabnya atas apa yang telah dilakukannya dan menyatakan harapan agar Harun Masiku segera ditangkap. Harun Masiku sendiri telah menjadi buron selama hampir 4 tahun, dan keberadaannya masih menjadi misteri.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya