polhukam.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengemuka dengan niatnya untuk membuka kembali kasus yang telah lama tak menentu, yakni kasus Harun Masiku.
Pada hari ini, Kamis 28 Desember 2023 penyidik KPK memeriksa mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024, dengan Harun Masiku sebagai tersangka.
Wahyu Setiawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Harun Masiku, mantan anggota KPU periode 2017-2022, diduga terlibat dalam suap untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI.
Baca Juga: Ribuan Orang Sambut Kedatangan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura
Wahyu Setiawan, yang sebelumnya dihukum 7 tahun penjara dan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023, saat ini menjadi pihak yang dimintai keterangan oleh KPK.
Pada saat pemeriksaan, Wahyu Setiawan membawa berbagai dokumen terkait dengan kasus ini.
Ia menegaskan tanggung jawabnya atas apa yang telah dilakukannya dan menyatakan harapan agar Harun Masiku segera ditangkap. Harun Masiku sendiri telah menjadi buron selama hampir 4 tahun, dan keberadaannya masih menjadi misteri.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu