Hanya Sanggup Beri 20 Suara, Oknum Caleg Lampura Naik Pitam Lalu Aniaya Warga
Lampung Utara, polhukam.id - Ada-ada saja ulah oknum caleg satu ini. Diduga karena rekannya hanya menyanggupi 20 suara di Pileg 14 Februari 2024 m3ndatang ia pun naik pitam. Oknum caleg ini kemudian diduga menganiaya rekannya tersebut.
Adalah Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Daerah Pemilihan (Dapil) 5 dari Partai Demokrat H.Abadi, dilaporkan Warga ke SPKT Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara, Jum’at Sore (29/12/2023)
Dalam laporan pengaduan dengan Nomor LP/B/513/B-1/ XII/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Desember 2023 Pukul 15.46 WIB.
Korban Toni Rizal, Warga Talang Jembatan RT 007 RW 007 Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara mengadukan H.Abadi Caleg DPRD Provinsi Lampung Dapil Lampung 5 dari Partai Demokrat lantaran dianiaya terlapor saat berada rumah terlapor.
Dari pengakuan korban Toni jika dirinya sebelumnya pernah satu kali main ke rumah terlapor yang diketahui sedang menyalonkan diri sebagai anggota legislatif provinsi.
Saat itu korban dan terlapor sempat mengobrol soal bantuan suara untuk pencalegkan terlapor.
Oleh pelapor keinginan terlapor H.Abadi disanggupi pelapor yang kemudian diberikan uang rokok untuk pelapor sebagai imbalan atas bantuan mengkampanyekan pelapor.
Namun selang beberapa lama pelapor baru sempat kembali bertemu dengan terlapor Jum’at, (29/12/2023) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah pelapor bersama rekannya Sandy.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?