Disebutkan pula bahwa Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi & tindak pidana pencucian uang).
Selanjutnya, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, ”Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) terkait permasalahan hukum atau sengketa penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024”.
Selanjutnya peran di bidang Intelijen, ketertiban dan ketentraman umum, yakni memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu, pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, serta penelitian pengembangan hukum dan statistik kriminal.
Baca Juga: Kadiv Propam : Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024
Sesuai Pasal 30B Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang: Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum; Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Berikutnya; Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya di dalam ataupun di luar negeri; Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme dan melaksanakan pengawasan multimedia.
Terakhir, implementasi peran Kejaksaan dalam penyelenggaran pemilu tersebut antara lain: Melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor: B-1282/D/Dip/08/2023 tentang Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Mengoptimalkan pelaksanaan rapat koordinasi dengan para tokoh agama dan Kementerian/Lembaga terkait dalam wadah Bakor PAKEM (Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya