Di mana, 13 pengedar miras terdeteksi petugas menjual miras tanpa segel resmi melalui media sosial seperti facebook maupun Whatsapp group (WAG).
Mereka lantas menawarkan ke pelanggan dengan sistem Cash On Delivery (COD) guna menghindari pantauan petugas.
Selain sistem online, ratusan miras jenis anggur, bir, hingga arak jawa ini juga ditawarkan lewat penjualan langsung.
Di mana, banyak tersedia di warung remang-remang pinggiran kota dengan sebagian besar pelanggannya adalah para sopir pekerja bangunan. Penjualan melalui online atau media sosial facebook dan WA, menggunakan sistem COD.
Ada juga penjualan langsung di seputar warung-warung pinggiran, tandasnya.
Selain barang buktinya yang ilegal, penyitaan ini juga untuk menghindari ancaman keselamatan warga dari aksi pesta miras.
Seperti yang terjadi di malam tahun baru 2014 silam hingga menewaskan 17 warga Kota Mojokerto akibat menenggak miras jenis cukrik.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?