POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menetapkan status tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Desakan kepada KPK itu disampaikan oleh A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin.
Menurutnya, KPK mesti segera menentukan penetapan tersangka agar tidak membuat gaduh, khusunya di internal NU.
Pernyataan itu disampaikan Abdul Muhaiman menanggapi PBNU yang disebut KPK diduga telah aliran dana korupsi haji.
“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ungkapnya dikutip dari Antara, Sabtu (13/9/2025).
Padahal, katanya, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Jadi, tidak ada kaitan langsung dengan institusi, hanya oknum staf. Karena itu, bila tidak segera diumumkan tersangka, dikesankan KPK sengaja merusak reputasi NU secara kelembagaan,” katanya.
Walaupun demikian, dia mengatakan para kiai NU tetap mendukung KPK untuk mengusut secara tuntas perkara tersebut, juga telusuri aliran dana kalau memang melibatkan petinggi PBNU.
Itu tugas KPK, kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk ke PBNU.
KPK menjelaskan penelusuran tersebut bukan berarti mendiskreditkan PBNU, melainkan sebatas menjalankan kewajiban untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya