Kristomei mengatakan pimpinan TNI AD selalu berkomitmen untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu, setiap prajurit yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan.
"Oleh karenanya, siapa pun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan tegas sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Banto Rayo: Menyelami Keindahan Alam Sumatera Barat di Tengah Hutan Bakau
Di sisi lain, Kristomei mengatakan Maruli selaku KSAD melalui Pangdam IV/Diponegoro juga meminta maaf kepada masyarakat Boyolali atas peristiwa tersebut.
"Kodam IV/Diponegoro juga telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk membantu pengobatan terhadap para korban," ucap Kristomei.
Kristomei kembali menjelaskan peristiwa itu terjadi secara spontan karena kesalahpahaman dua belah pihak.
Ketika, saat prajurit sedang bermain bola voli, terdengar suara knalpot brong yang gasnya digeber oleh pemotor yang sedang melintas.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!