Gresik – Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gresik cukup tinggi.
Tercatat selama tahun 2023, Satlantas Polres Gresik melakukan tindakan tilang kepada sejumlah pengendara.
Setidaknya ada 78.604 surat tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Gresik selama tahun 2023.
Jumlah surat tilang tersebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan angka tersebut dalam rilis akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa selama periode tahun 2023, tilang mobile mencapai 23.918, sementara tilang ETLE statis mencapai 54.686 pelanggar.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?