Gresik – Jumlah pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Gresik cukup tinggi.
Tercatat selama tahun 2023, Satlantas Polres Gresik melakukan tindakan tilang kepada sejumlah pengendara.
Setidaknya ada 78.604 surat tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Gresik selama tahun 2023.
Jumlah surat tilang tersebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, mengungkapkan angka tersebut dalam rilis akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa selama periode tahun 2023, tilang mobile mencapai 23.918, sementara tilang ETLE statis mencapai 54.686 pelanggar.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan