polhukam.id - Petugas Rutan Ponorogo, Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika sebanyak 500 butir pil diduga jenis dextro
Uniknya, pil dextro itu diselundupkan ke dua bungkus nasi yang dibawa oleh dua orang pria pada Selasa 2 Januari 2024.
"Penggagalan ini berlangsung di Ruang Penggeledahan Barang Pengunjung pada pukul 11.00 WIB," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Heni menjelaskan bahwa seorang pengunjung dengan identitas berinisial MC, hendak mengunjungi narapidana berinisial ECP.
Baca Juga: Duh! Seleksi Anggota KPPS di Banyuwangi Ada yang Lulusan SMP Lolos, Kok Bisa ?
"Petugas curiga dengan dua bungkus nasi putih yang dibawa oleh MC," terang Heni.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf