HALLO.DEPOK.ID - Pada persidangan terbaru di Mahkamah Agung (MA), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa ke depan sorotan terkait dugaan penerimaan suap penanganan perkara.
Salah satu poin menarik adalah keterlibatan pegawai showroom mobil, Alan Prima Yodadi, dalam pembelian mobil McLaren oleh mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Skandal Suap di MA Mengguncang Indonesia
Skandal suap di Mahkamah Agung telah mengguncang pilar keadilan di Indonesia.
Sebuah kasus yang melibatkan Dadan Tri Yudianto, Komisaris Independen PT Wika Beton, menjadi pusat perhatian.
Jaksa menyoroti pembelian mobil mewah McLaren yang diduga terkait dengan dana suap sebesar Rp11,2 miliar.
Baca Juga: Simak! Desain Kamar Apartemen Minimalis Terbaru yang Cocok Buat Milenial 2024!
Keterlibatan Pegawai Showroom: Alan Prima Yodadi Berbicara di Pengadilan
Pada persidangan, Alan Prima Yodadi, pegawai showroom mobil, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait pembelian mobil McLaren oleh Dadan Tri Yudianto.
Alan menyebut bahwa pembelian dilakukan melalui pemilik showroom, Musrizal Musa, dengan harga mencapai Rp3,3 miliar.
Namun, transaksi ini tidak luput dari kejanggalan.
Baca Juga: Dijamin Laku! 5 Ide Jajanan Viral yang Langsung Melejitkan Omzet Bisnismu!
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?