Dalam keterangan Alan, pembayaran mobil dilakukan secara bertahap, dimulai dengan downpayment (DP) awal sebesar Rp100 juta.
Namun, Jaksa menyoroti perubahan tanggal pelunasan yang dilakukan oleh Dadan Tri Yudianto melalui stafnya, Hardianko.
Tanggal pelunasan diubah menjadi 29 Maret 2023, padahal kuitansi mencatat pelunasan sebenarnya terjadi pada 3 Agustus 2023.
Baca Juga: Tampil Beda di 2024: Desain Kamar Apartemen Minimalis yang Unik!
Peran Musrizal Musa dan Pengubahan Tanggal Transaksi
Alan Prima Yodadi mengklaim bahwa urusan transaksi dilakukan oleh pemilik showroom, Musrizal Musa.
Alan tidak mengetahui alasan Dadan mengubah tanggal pembayaran mobil tersebut dan menyatakan bahwa informasi lebih lanjut dapat diberikan oleh Musrizal.
Pengubahan tanggal transaksi pembelian mobil sport terjadi sekali selama Alan bekerja, dan Alan mengindikasikan adanya pemberian uang untuk mengubah tanggal tersebut.
Baca Juga: Bikin Geger Pasar Online, Jajanan Viral yang Bisa Dijual Langsung Ludes!
Dugaan Penerimaan Suap dan Tuntutan Hukum Terhadap Dadan Tri Yudianto
Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar untuk mempengaruhi penanganan perkara di MA.
Dana suap ini diduga diterima bersama Sekretaris nonaktif MA, Hasni Hasan.
Suap tersebut dikaitkan dengan upaya Dadan untuk memenangkan perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman dengan nomor 326K/Pid/2022 terkait kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: depok.hallo.id
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya