Di mana, kata dia, ada 11 Desa tidak dimasukkan dalam LHP. “Yang jadi pertanyaan 11 Desa statusnya apa? Jelas persoalannya sama. Jangan membuat ada diskriminasi,” tanya dia dengan tegas.
Dari itu, tambah dia, dalam gugatannya terhadap Bupati Sukabumi Marwan Hamami, terdapat perbuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaganya, melalui media sosial.
Diberitakan media ini sebelumnya, Law Firm menggugat Pemkab Sukabumi dan Bupati Sukabumi, terkait terbitnya Surat Perintah Nomor: 700.1.2.2/7964/ Inspektorat/ 2023 tanggal 29 September 20 23.
Surat perintah itu, terkait pengembalian dana bantuan desa bantuan hukum hasil kerja sama Law Firm Marpaung dengan 85 Desa se Kabupaten Sukabumi.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?