Di mana, kata dia, ada 11 Desa tidak dimasukkan dalam LHP. “Yang jadi pertanyaan 11 Desa statusnya apa? Jelas persoalannya sama. Jangan membuat ada diskriminasi,” tanya dia dengan tegas.
Dari itu, tambah dia, dalam gugatannya terhadap Bupati Sukabumi Marwan Hamami, terdapat perbuatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap lembaganya, melalui media sosial.
Diberitakan media ini sebelumnya, Law Firm menggugat Pemkab Sukabumi dan Bupati Sukabumi, terkait terbitnya Surat Perintah Nomor: 700.1.2.2/7964/ Inspektorat/ 2023 tanggal 29 September 20 23.
Surat perintah itu, terkait pengembalian dana bantuan desa bantuan hukum hasil kerja sama Law Firm Marpaung dengan 85 Desa se Kabupaten Sukabumi.[]
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: independenmedia.id
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?