PUBLIKSATU, JAKARTA - Pilar 08 resmi melaporkan pakar telematika Roy Suryo aterkait pernyataannya yang menuduh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menggunakan tiga microphone saat debat kedua Pilpres 2024. Roy Suryo dilaporkan Bareskrim Polri pada Selasa (2/1).
Baca Juga: Garuda Bagikan Produk UMKM Wakatobi ke Penumpang
Laporan Pilar 08 teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024 dengan tuduhab melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Hanafi Fajri, Kabid Hukum Pilar 08, yang juga bertindak sebagai pelapor mengatakan bahwa tudingan Roy Suryo tidak berdasar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai penyelenggara debat capres-cawapres juga sudah membantahnya.
Baca Juga: Kebut Regulasi, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Kenaikan Gaji Mulai Januari 2024
"Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan. Padahal semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Konsorsium dari penyelenggara TV tersebut sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," ujar Hanfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/1).
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook