Adapun dasar pembuatan laporan murni inisiatif organisasinya tanpa adanya dorongan dari siapapun.
Baca Juga: 2023 Pemerintah Gelontorkan Rp 26,7 T untuk Bangun IKN, 2024 Lebih Besar Lagi
Sebab, menurut Hanfi, pernyataan Roy Suryo tersebut berpotensi menimbulkan konflik hingga memprovokasi bila kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: publiksatu.co
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook