HALLO.DEPOK.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mendapati dirinya terjerat dalam polemik terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD), Jakarta.
Meskipun Gibran bersikeras tidak melakukan pelanggaran dan memastikan aktivitas tersebut tidak ditunggangi partai politik (parpol), namun Bawaslu Jakpus tetap melakukan pemeriksaan terhadapnya.
Sebagai informasi, kegiatan pada 3 Desember lalu di CFD Jakarta seharusnya tidak melibatkan unsur politik, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Vivo V30: Bocoran Spesifikasi HP Terbaru dengan Snapdragon 7 Gen 3 dan Kamera 50 MP
Namun, apakah kegiatan yang dilakukan oleh Gibran benar-benar bersih dari keterlibatan politik?
Gibran Rakabuming Raka, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, dengan tegas menyatakan, "Bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik."
Meskipun demikian, sejumlah pertanyaan muncul terkait asal usul susu yang dibagikan dan dugaan temuan baru Bawaslu Jakpus mengenai kasus ini.
Gibran enggan memberikan jawaban gamblang terkait pertanyaan mengenai asal usul susu yang dibagikan, hanya menyatakan, "Nggak ada, nggak ada (temuan baru)." Sebuah sikap yang dapat memicu spekulasi dan kekhawatiran dari masyarakat.
Baca Juga: Pentingnya Merawat Radiator Mobil: 5 Tanda Kerusakan dan Tips Perawatan Agar Tetap Optimal
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya