KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengamankan puluhan botol minuman beralkohol (minol) yang dijual bebas. Minuman memabukkan ini didapati petugas penegak perda dari hasil operasi pekat di sejumlah warung remang-remang.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan mengatakan, peredaran minol secara ilegal di Kabupaten Mojokerto tak ada habisnya.
Terbukti dengan hasil operasi pekat yang dilakukannya belakangan ini. ’’Kami dapati puluhan barang bukti minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar saat operasi pekat,’’ ungkapnya.
Di antaranya 60 botol arak tutup merah, bir 11 botol, 1 botol arak 1, anggur merah 3 botol, dan Guinness 3 botol.
Sejumlah barang bukti yang diamankan di mako satpol PP ini didapat dari sejumlah warung remang-remang yang tak memiliki izin edar.
Di antaranya, di warung liar di Desa Parengan, Kecamatan Jetis. Warung yang dibangun di atas saluran drainase ini didapat sejumlah minuman memabukkan.
’’Kami dapati ada sejumlah warung yang menyimpan minuman beralkohol,’’ tegasnya.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati warung yang buka hingga larut malam itu juga menyediakan hiburan karaoke.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!