polhukam.id : Di Yogyakarta, sejumlah orang pemilik saham melaporkan pihak SKN ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penipuan investasi hotel di Yogyakarta.
Laporan ke Polda DIY ini tercatat dengan nomor LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA DI. YOGYAKARTA
Para pemilik saham itu melaporkan SKN yang telah membeli 24 lembar saham PT. GMS namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian PT tersebut.
Penasihat Hukum para pemegang saham PT. GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy menjelaskan, bahwa awalnya PT. Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada tahun 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga perlembar Rp 1,160 miliar.
"SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," katanta saat jumpa pers di salah satu hotel di Kota Jogja, Jumat (5/1/2024).
Namun, dalam praktiknya ternyata SKN tidak membayar saham sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan oleh PT. GMS.
"Nah, SKN ini membayar dengan menerbitkan 24 lembar cek atau bilyet giro yang masing-masing cek bernilai Rp 1,160 miliar," ujarnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya