"Kemudian dalam prosesnya ternyata cek ini tidak bisa dicairkan, sampai jatuh tempo di bulan Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan7," lanjut Julius.
Hal tersebut, kemudian terus berlarut-larut sampai akhirnya 10 bulan kemudian, tepatnya di bulan Maret 2019. Ternyata pihak direksi PT. GMS melakukan sebuah tindakan yang tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pemegang sahamnya.
"Tapi secara sepihak mengambil tindakan-tindakan yang menguntungkan saudara SKN yang saat itu menjabat Direktur Utama," ucapnya.
Menguntungkannya itu, kata Julius, antara lain, pertama meskipun 23 cek tersebut tidak bisa dicairkan namun pembelian saham tidak dibatalkan.
Kedua, modal pembayaran yang disepakati pembayaran tunai tapi secara sepihak diubah menjadi tukar guling dengan aset yang dimiliki saudara SKN.
"Artinya, tidak ada setoran modal dalam proses pembelian saham itu kepada PT. GMS. Yang terjadi adalah proses tukar guling dengan asetnya berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri Hotel di kawasan Kota Jogja," katanya.
Selain itu, Julius menilai proses tukar guling yang dilakukan SKN secara hukum bermasalah.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!