Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, mengonfirmasi penahanan ini dan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Bukti yang cukup menguatkan status mereka sebagai tersangka.
Menurut Yadi Cahyadi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Meskipun sejumlah tersangka mengembalikan sebagian kerugian negara, Yadi menyatakan bahwa hal ini tidak menghentikan proses hukum.
Ia menegaskan bahwa meski kerugian telah dikembalikan, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan hanya dapat dijadikan dasar sebagai keringanan hukuman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?