Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, mengonfirmasi penahanan ini dan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Bukti yang cukup menguatkan status mereka sebagai tersangka.
Menurut Yadi Cahyadi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.
Meskipun sejumlah tersangka mengembalikan sebagian kerugian negara, Yadi menyatakan bahwa hal ini tidak menghentikan proses hukum.
Ia menegaskan bahwa meski kerugian telah dikembalikan, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan hanya dapat dijadikan dasar sebagai keringanan hukuman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya