polhukam.id, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menahan empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi alat berat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Para tersangka yang ditahan melibatkan mantan kepala DLH, YY, mantan kepala bidang (kabid), TY, kepala seksi (kasi) DLH, DA, dan seorang direktur dari pihak ketiga (IP).
Kasus ini diketahui telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,1 miliar. Dana yang terlibat berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) DKI Jakarta tahun 2021, dengan anggaran sebesar Rp22,9 miliar untuk alat berat, seperti eskavator dan buldoser.
Baca Juga: Bandara Internasional Minangkabau Ditutup Akibat Erupsi Gunung Marapi
Pada Kamis, 4 Januari 2024, keempat tersangka dibawa ke Lapas Bulak Kapal, Kelas II A, Kota Bekasi sebagai tahanan Kejari Kota Bekasi.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?