Dalam rekonstruksi yang digelar, ada sebanyak 27 adegan yang diperankan oleh tersangka MRD alias Zakar serta menghadirkan saksi-saksi,pada adegan ke 17 terungkap tersangka melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca Juga: Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024
"Motifnya, tersangka merasa cemburu karena korban dilihatnya sedang bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya,” jelasnya.
Atas perbuatannya Inisial Z (31), dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!