Polres Tojo Una Una Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya

- Senin, 08 Januari 2024 | 18:00 WIB
Polres Tojo Una Una Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Suami Terhadap Istrinya

Dalam rekonstruksi yang digelar, ada sebanyak 27 adegan yang diperankan oleh tersangka MRD alias Zakar serta menghadirkan saksi-saksi,pada adegan ke 17 terungkap tersangka melakukan aksi kekerasan dengan menggunakan parang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024

"Motifnya, tersangka merasa cemburu karena korban dilihatnya sedang bermesraan dengan laki-laki lain didalam rumahnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya Inisial Z (31), dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 338 Ayat (1) KUHPidana.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler