LINTAS PEWARTA - Divonis 14 tahun penjara, mantan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindakan pencucian uang (TPPU).
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rafael saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dilansir dari PMJNews, Senin, 8 Januari 2024.
Baca Juga: Ransus Watergen Ubah Udara jadi Air Minum bagi Korban Erupsi Gunung Lewotobi Flotim
Tidak sampai disitu, hal senada pun diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyampaikan pikir-pikir.
Dengan demikian maka putusan terhadap mantan Ditjen Pajam ini belum memiliki hukum tetap atau inkrah
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf