Sukoharjo polhukam.id,-Warga Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, beramai-ramai melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P.H. Dany Nur Adiningrat ke Polres Sukoharjo. Senin (08/1/2024), siang.
Kasus dugaan kumpul kebo yang sempat viral di Dukuh Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Setelah sebelumnya Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P.H. Dany Nur Adiningrat, melaporkan warga lantaran merasa difitnah ke Polres Sukoharjo, kini Warga Palur Kulon juga balik melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, ke Polres Sukoharjo.
Ketua RW 03 Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sutrisno (56), usai menyerahkan berkas laporan ke Polres Sukoharjo, mengatakan jika ada 3 poin aduan yang dilaporkan, yang pertama pencemaran nama baik, kedua Perbuatan tidak mengenakan, dan yang ke tiga perbuatan asusila.
Sutrisno mengungkapkan, jika secara pribadi ataupun kelembagaan dan warga sebetulnya tidak ingin kasih ini berlanjut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel yang Terbelit Kasus Kuota Haji, Ternyata Mertua Menpora Dito Ariotedjo
Dicegah KPK ke Luar Negeri, Eks Menag Yaqut Minta Publik Tak Berspekulasi
Penguntitan Jampidsus: Mantan Wakapolri Ungkap Aroma Backing & Penyalahgunaan Wewenang Densus 88!
Terungkap, Ini Motif di Balik Dugaan Kekerasan yang Tewaskan Prada Lucky Namo di NTT