Setelah sebelumnya Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, K.P.H. Dany Nur Adiningrat, melaporkan warga lantaran merasa difitnah ke Polres Sukoharjo, kini Warga Palur Kulon juga balik melaporkan Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, ke Polres Sukoharjo.
Ketua RW 03 Palur Kulon, Desa Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Sutrisno (56), usai menyerahkan berkas laporan ke Polres Sukoharjo, mengatakan jika ada 3 poin aduan yang dilaporkan, yang pertama pencemaran nama baik, kedua Perbuatan tidak mengenakan, dan yang ke tiga perbuatan asusila.
Sutrisno mengungkapkan, jika secara pribadi ataupun kelembagaan dan warga sebetulnya tidak ingin kasih ini berlanjut.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?