RADAR MALIOBORO - Kasus penemuan jenazah wanita di kolam yang berada di Dusun Karanganyar, Krasak, Salaman pada Jumat (5/1) lalu, berlanjut. Teranyar, suami korban berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan hasil penyelidikan, S terbukti telah membunuh sang istri.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa membenarkan bahwa suami korban telah ditetapkan menjadi tersangka. "Jadi, perkembangannya untuk tersangka sudah kami tahan. Tersangka ini merupakan suami dari korban bernama Andriyani," ujarnya saat ditemui, kemarin (8/1).
Saat ini, polisi masih mendalami motif yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari dokter, korban meninggal akibat adanya retakan di kepala bagian belakang. Kendati begitu, dia belum mengantongi hasil autopsi secara resmi dari rumah sakit.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya