RADAR MALIOBORO - Kasus penemuan jenazah wanita di kolam yang berada di Dusun Karanganyar, Krasak, Salaman pada Jumat (5/1) lalu, berlanjut. Teranyar, suami korban berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan hasil penyelidikan, S terbukti telah membunuh sang istri.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa membenarkan bahwa suami korban telah ditetapkan menjadi tersangka. "Jadi, perkembangannya untuk tersangka sudah kami tahan. Tersangka ini merupakan suami dari korban bernama Andriyani," ujarnya saat ditemui, kemarin (8/1).
Saat ini, polisi masih mendalami motif yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari dokter, korban meninggal akibat adanya retakan di kepala bagian belakang. Kendati begitu, dia belum mengantongi hasil autopsi secara resmi dari rumah sakit.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?