RADAR MALIOBORO - Kasus penemuan jenazah wanita di kolam yang berada di Dusun Karanganyar, Krasak, Salaman pada Jumat (5/1) lalu, berlanjut. Teranyar, suami korban berinisial S ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan hasil penyelidikan, S terbukti telah membunuh sang istri.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa membenarkan bahwa suami korban telah ditetapkan menjadi tersangka. "Jadi, perkembangannya untuk tersangka sudah kami tahan. Tersangka ini merupakan suami dari korban bernama Andriyani," ujarnya saat ditemui, kemarin (8/1).
Saat ini, polisi masih mendalami motif yang dilakukan oleh tersangka. Berdasarkan keterangan dari dokter, korban meninggal akibat adanya retakan di kepala bagian belakang. Kendati begitu, dia belum mengantongi hasil autopsi secara resmi dari rumah sakit.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?