LAMONGAN, Radar Lamongan – Muhammad Junaidi, 46, asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan setahun sebelas bulan penjara Senin (8/1). Dalam sidang secara online, dia dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang pengurusan sertifikat balik nama.
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, barang bukti berupa lembar kuitansi pembayaran tanah, lembar rekening koran bank, dan lembar bukti transfer dikembalikan kepada saksi korban.
Atas keputusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan banding. JPU Dwi Dara Agustina, mengatakan, dalam tuntutan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dalam dakwaan pertama. ‘’Sebelumnya kami tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun, terkait penggelapan,’’ ujarnya.
Dara menjelaskan, dalam dakwaan, terdakwa awalnya terlibat jual beli tanah di Kecamatan Karangbinangun. Terdakwa menawarkan diri untuk mengurus jasa balik nama sertifikat. ‘’Tapi biaya sertifkat itu, tidak diserahkan kepada notaris, melainkan dibawa sendiri untuk kepentingan pribadinya,’’ katanya.
Artikel Terkait
Rudi Irmawan Kajati Paling Miskin, Hartanya Kalah Jauh dari Bernadeta yang Tajir
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron