LAMONGAN, Radar Lamongan – Muhammad Junaidi, 46, asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan setahun sebelas bulan penjara Senin (8/1). Dalam sidang secara online, dia dinyatakan terbukti melakukan penggelapan uang pengurusan sertifikat balik nama.
Ketua Majelis Hakim PN Lamongan, Maskur Hidayat, menyatakan, barang bukti berupa lembar kuitansi pembayaran tanah, lembar rekening koran bank, dan lembar bukti transfer dikembalikan kepada saksi korban.
Atas keputusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan banding. JPU Dwi Dara Agustina, mengatakan, dalam tuntutan, terdakwa terbukti melakukan penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dalam dakwaan pertama. ‘’Sebelumnya kami tuntut dengan pidana penjara selama dua tahun, terkait penggelapan,’’ ujarnya.
Dara menjelaskan, dalam dakwaan, terdakwa awalnya terlibat jual beli tanah di Kecamatan Karangbinangun. Terdakwa menawarkan diri untuk mengurus jasa balik nama sertifikat. ‘’Tapi biaya sertifkat itu, tidak diserahkan kepada notaris, melainkan dibawa sendiri untuk kepentingan pribadinya,’’ katanya.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu