Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Lamongan, Terdakwa Ajukan Banding

- Selasa, 09 Januari 2024 | 11:31 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Uang di Lamongan, Terdakwa  Ajukan Banding

‘’Karena terdawka menyikapi upaya banding, maka kami banding,’’ ucapnya.

Naning Erna, penasihat hokum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya menilai putusan majelis hakim sangat memberatkan terdakwa. Alasannya, dugaan penggelapan tidak adanya bukti yang melihat dan tidak ada bukti tertulis.

‘’Sehingga itu menjadikan klien kami banding, secara tanpa ditanya, karena terlalu berat, dua tahun tuntutan, putusan satu tahun sebelas bulan,’’ ujarnya.

‘’Karena kerugian yang dituntut hanya 22,5 juta, dan itupun tidak terbukti secara tertulis ataupun saksi-saksi tidak ada mengetahui,’’ imbuhnya. (sip/yan)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Halaman:

Komentar