‘’Karena terdawka menyikapi upaya banding, maka kami banding,’’ ucapnya.
Naning Erna, penasihat hokum dari terdakwa, mengatakan, pihaknya menilai putusan majelis hakim sangat memberatkan terdakwa. Alasannya, dugaan penggelapan tidak adanya bukti yang melihat dan tidak ada bukti tertulis.
‘’Sehingga itu menjadikan klien kami banding, secara tanpa ditanya, karena terlalu berat, dua tahun tuntutan, putusan satu tahun sebelas bulan,’’ ujarnya.
‘’Karena kerugian yang dituntut hanya 22,5 juta, dan itupun tidak terbukti secara tertulis ataupun saksi-saksi tidak ada mengetahui,’’ imbuhnya. (sip/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Gegerkan Bea Cukai: Uang Rp5 Miliar di Safe House Ciputat untuk Operasional Apa?
Muhammad Kerry Divonis 15 Tahun: Ini Rincian Denda Rp1 Miliar & Uang Pengganti Triliunan
Freddy Alex Damanik Diperiksa Lagi: Apa Hasil Terbaru Kasus Ijazah Jokowi?
Yurisdiksi Haji di Saudi: Alasan Kuat Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, Sidang Malah Ditunda!