"Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR," lanjutnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa permintaan pemakzulan presiden yang ia terima berasal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Baca Juga: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas
Meskipun ia menerima permintaan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa urusan pemakzulan adalah kewenangan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam.
Mahfud menyatakan bahwa pemakzulan presiden memerlukan persetujuan sepertiga anggota DPR dalam sidang pleno, yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota Dewan, dan pemakzulan tersebut baru bisa diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya