"Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR," lanjutnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa permintaan pemakzulan presiden yang ia terima berasal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Baca Juga: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas
Meskipun ia menerima permintaan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa urusan pemakzulan adalah kewenangan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam.
Mahfud menyatakan bahwa pemakzulan presiden memerlukan persetujuan sepertiga anggota DPR dalam sidang pleno, yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota Dewan, dan pemakzulan tersebut baru bisa diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!