"Nah ini semua tidak mudah, karena dia harus disampaikan ke DPR," lanjutnya.
Mahfud mengungkapkan bahwa permintaan pemakzulan presiden yang ia terima berasal dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100.
Baca Juga: Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Maulidayanti Divonis Bebas
Meskipun ia menerima permintaan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa urusan pemakzulan adalah kewenangan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam.
Mahfud menyatakan bahwa pemakzulan presiden memerlukan persetujuan sepertiga anggota DPR dalam sidang pleno, yang harus dihadiri oleh dua pertiga anggota Dewan, dan pemakzulan tersebut baru bisa diproses lebih lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jangkauindonesia.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya