polhukam.id - RN (27), seorang pria di Jayapura Kota, Papua melakukan aksi diluar nalar lantaran berani membakar kendaraan, rumah warga, hotel hingga Pasar Youtefa. Usut punya usut, aksi ini dilakukan saat RN dipengaruhi minuman keras (miras).
Insiden kebakaran hebat itu terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 dini hari yang lalu. Kala itu, tersangka menenggak miras disekitaran Gor Waringin Kotaraja, Papua.
"Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT," kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu 10 Januari 2024.
Baca Juga: Insiden Pendaratan Darurat Maskapai Alaska Airlines di Oregon
Tak sampai disitu, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membakar sepeda motor milik warga termasuk rumah warga. Tersangka juga membakar area Pasar Youtefa.
"Aksi kebakaran meliputi sejumlah lokasi seperti Hotel Bunga Youtefa dan Los Cakar Bongkar di Pasar Youtefa Abepura," tambahnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Tak berlama-lama, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka usai tersangka teridentifikasi.
"Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN," kata Victor.
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?