Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Bali Hadir di Kopdar FIM, Kawal Agenda Rakyat: Pilpres 2024 Sekali Putaran Untuk Indonesia Maju
Berkaitan dengan motif tersangka melakukan aksinya, diakui tersagka hanya ingin membuat kegaduhan. Polisi sendiri masih terus mendalami kasus ini termasuk pengakuan motif yang dilontarkan oleh tersangka.
"Motif ini masih akan terus dikembangkan untuk kejelasan lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP. Tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sumsel24.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya