“Sedangkan rumah mereka, diputuskan ditempati oleh Okie Agustina bersama anaknya selama 5 tahun,” ujar Kuasa Hukum Okie Agustina, mengutip amar putusan Pengadilan Agama Bogor.
Setelah 5 tahun rumah akan dijual dan uang hasil penjualannya dibagi dua antara Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo.
Pihak Gunawan Dwi Cahyo sendiri, menerima dengan ikhlas atas putusan Pengadilan Agama Bogor tersebut, tidak akan mengajukan banding.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tekankan Dana PKH Tidak Boleh Salah Arah, Ini Dia syarat Peruntukannya
Perceraian tersebut, memang itu yang diharapkan oleh keduanya, sehingga pihak Okie Agustina menggugat cerai Gunawan Dwi Cahyo.
Kasus gugat cerai Okie Agustina terhadap Gunawan Dwi Cahyo, awalnya sempat heboh diwarnai dengan dugaan isu perceraian.
Namun di kemudian hari Okie Agustina berharap jangan dipersoalkan lagi terkait dugaan adanya perselingkuhan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya