“Sedangkan rumah mereka, diputuskan ditempati oleh Okie Agustina bersama anaknya selama 5 tahun,” ujar Kuasa Hukum Okie Agustina, mengutip amar putusan Pengadilan Agama Bogor.
Setelah 5 tahun rumah akan dijual dan uang hasil penjualannya dibagi dua antara Okie Agustina dengan Gunawan Dwi Cahyo.
Pihak Gunawan Dwi Cahyo sendiri, menerima dengan ikhlas atas putusan Pengadilan Agama Bogor tersebut, tidak akan mengajukan banding.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tekankan Dana PKH Tidak Boleh Salah Arah, Ini Dia syarat Peruntukannya
Perceraian tersebut, memang itu yang diharapkan oleh keduanya, sehingga pihak Okie Agustina menggugat cerai Gunawan Dwi Cahyo.
Kasus gugat cerai Okie Agustina terhadap Gunawan Dwi Cahyo, awalnya sempat heboh diwarnai dengan dugaan isu perceraian.
Namun di kemudian hari Okie Agustina berharap jangan dipersoalkan lagi terkait dugaan adanya perselingkuhan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bangbara.com
Artikel Terkait
Gugatan 9 Jenderal Purnawirawan Soal Ijazah Jokowi Disebut Salah Alamat, Ini Jalur Hukum yang Benar!
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?