polhukam.id: Persidangan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) yang dilakukan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak usaha PT Bukit Multi Investama (BMI) dipandang tidak menimbulkan kerugian negara. Hal tersebut diutarakan oleh DR Ainnudin, SH, MH, kuasa hukum salah satu terdakwa kasus akuisisi PT SBS sebagai cucu perusahaan dari PT Bukit Asam Tbk.
PT SBS, perusahaan yang diakuisisi pada tanggal 28 Februari 2015 oleh PT BMI anak perusahaan PTBA menimbulkan perdebatan hukum terkait terjadinya ekuitas negatif. Menurut Ainnudin, bahwa ekuitas negatif ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya kerugian negara.
“Penghitungan kerugian negara oleh KAP Cheroni dianggap melanggar SEMA Pidana/4/SEMA 10 2020. Menurut SEMA tersebut, kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, sehingga bukan termasuk kerugian keuangan negara,” kata Ainnudin.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya