BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemeriksaan terhadap salah satu pelaku pembunuhan siswa SMK di Bangkalan harus dikebut.
Sebab, satu dari tiga pelaku yang berhasil diringkus masih berstatus anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Heru Cahyo Saputro menjelaskan, status perkara tindak pidana pembunuhan siswa tersebut masih tahap penyidikan.
Berkas perkara yang menewaskan remaja 17 tahun tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan pekan depan.
”Jika penyidikannya sudah selesai, akan kami limpahkan,” ujarnya Kamis (11/1).
Heru mengaku sudah berkirim surat ke Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PPPA) dalam penanganan perkara yang melibatkan anak tersebut.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?