Itu dilakukan supaya pelaku MRA (inisial) yang masih berusia 17 tahun bisa mendapat pendampingan psikologis.
”Pasti sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait karena tersangka ada yang di bawah umur,” ucapnya.
Keluarga korban, Ahmad Muafa, mengatakan, kedua pelaku pembunuhan terhadap Hifni harus diadili dan dihukum berat.
Sebab, mereka sudah membunuh korban secara sadis. Bahkan, keluarga korban berharap kedua pelaku bisa dihukum seumur hidup.
”Kalau bisa dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati. Nyawa harus dibalas nyawa,” harapnya.
Baca Juga: Teman Pria R Dikabarkan Orang Sampang
Sampai detik ini tidak ada iktikad baik dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan