Itu dilakukan supaya pelaku MRA (inisial) yang masih berusia 17 tahun bisa mendapat pendampingan psikologis.
”Pasti sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait karena tersangka ada yang di bawah umur,” ucapnya.
Keluarga korban, Ahmad Muafa, mengatakan, kedua pelaku pembunuhan terhadap Hifni harus diadili dan dihukum berat.
Sebab, mereka sudah membunuh korban secara sadis. Bahkan, keluarga korban berharap kedua pelaku bisa dihukum seumur hidup.
”Kalau bisa dihukum seumur hidup, bahkan hukuman mati. Nyawa harus dibalas nyawa,” harapnya.
Baca Juga: Teman Pria R Dikabarkan Orang Sampang
Sampai detik ini tidak ada iktikad baik dari pihak keluarga pelaku kepada keluarga korban.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadura.jawapos.com
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!