LAMONGAN, Radar Lamongan – Alchanif Luqman Pramulya bin Sukandar, 40, asal Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kamis (11/1) menjalani pemeriksaan dalam kasus kepemilikan sabu – sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, mengatakan, terdakwa ditangkap kedapatan membawa sabu di wilayah Desa Made, Lamongan pada 18 Agustus 2023.
‘’Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit sepeda motor, satu klip kosong, sekrop sedotan, dua potong sedotan satu bungkus rokok, dan tiga klip sabu,’’ katanya.
Baca Juga: Empat Warga asal Kecamatan Brondong Jadi Tersangka Pengedaran Sabu-Sabu
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya