LAMONGAN, Radar Lamongan – Alchanif Luqman Pramulya bin Sukandar, 40, asal Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kamis (11/1) menjalani pemeriksaan dalam kasus kepemilikan sabu – sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, mengatakan, terdakwa ditangkap kedapatan membawa sabu di wilayah Desa Made, Lamongan pada 18 Agustus 2023.
‘’Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit sepeda motor, satu klip kosong, sekrop sedotan, dua potong sedotan satu bungkus rokok, dan tiga klip sabu,’’ katanya.
Baca Juga: Empat Warga asal Kecamatan Brondong Jadi Tersangka Pengedaran Sabu-Sabu
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!