LAMONGAN, Radar Lamongan – Alchanif Luqman Pramulya bin Sukandar, 40, asal Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kamis (11/1) menjalani pemeriksaan dalam kasus kepemilikan sabu – sabu (SS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suprayitno di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, mengatakan, terdakwa ditangkap kedapatan membawa sabu di wilayah Desa Made, Lamongan pada 18 Agustus 2023.
‘’Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 1,3 juta, satu unit sepeda motor, satu klip kosong, sekrop sedotan, dua potong sedotan satu bungkus rokok, dan tiga klip sabu,’’ katanya.
Baca Juga: Empat Warga asal Kecamatan Brondong Jadi Tersangka Pengedaran Sabu-Sabu
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya