Tiga klip itu masing – masing berisi 0,06 gram; 0,18 gram; dan 0,02 gram. Suprayitno mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Hukuman minimal empat tahun penjara,’’ katanya.
Saat pemeriksaan, terdakwa mengakui mendapat pesanan dari Aris (DPO). Dia kemudian memesan dan mendapat barang dari Martono (DPO) seharga Rp 800 ribu per poketnya. ‘’Saya kenal Martono kurang lebih dua tiga minggu,’’ jelasnya.
Aris mentransfer uang ke terdakwa Rp 1,9 juta. Saat hendak ketemuan dengan Aris untuk penyerahan baeang, terdakwa ditangkap petugas. ‘’Belum ketemu, masih di motor, diberhentikan,’’ katanya dalam persidangan online.
Lukman mengaku mengenal narkoba sekitar dua tahun. Namun, dia baru dua kali memesan barang ke Martono. ‘’Saya belum pernah dihukum,’’ katanya. (sip/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya