Tiga klip itu masing – masing berisi 0,06 gram; 0,18 gram; dan 0,02 gram. Suprayitno mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ‘’Hukuman minimal empat tahun penjara,’’ katanya.
Saat pemeriksaan, terdakwa mengakui mendapat pesanan dari Aris (DPO). Dia kemudian memesan dan mendapat barang dari Martono (DPO) seharga Rp 800 ribu per poketnya. ‘’Saya kenal Martono kurang lebih dua tiga minggu,’’ jelasnya.
Aris mentransfer uang ke terdakwa Rp 1,9 juta. Saat hendak ketemuan dengan Aris untuk penyerahan baeang, terdakwa ditangkap petugas. ‘’Belum ketemu, masih di motor, diberhentikan,’’ katanya dalam persidangan online.
Lukman mengaku mengenal narkoba sekitar dua tahun. Namun, dia baru dua kali memesan barang ke Martono. ‘’Saya belum pernah dihukum,’’ katanya. (sip/yan)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya