polhukam.id - Kepolisian telah berhasil menangkap pelaku yang mengancam akan menembak calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, di Jawa Timur.
Pelaku berinisial AWK tersebut terungkap berusia 23 tahun.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat indikasi bahwa AWK memiliki afiliasi dengan partai politik atau pasangan capres-cawapres manapun.
Polisi sedang mendalami motif di balik ancaman tersebut.
Ancaman tersebut menjadi perhatian serius di tengah menjelang pemilihan umum 2024.
Baca Juga: Anies Diancam Ditembak saat Live Tik Tok, Polisi Bertindak, Ganjar: Laporke!
Pihak kepolisian telah mengambil langkah cepat untuk memastikan keamanan calon presiden Anies Baswedan dan mengidentifikasi pelaku.
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?